Waspada Penerapan Sanksi Tilang Elektronik Mulai 28 Oktober 2021
Rabu 28 Oktober 2021 (09:45 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai hari ini (1/9/2021). Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000. Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: kompas.com
Ilustrasi: Akbar Bhayu Tamtomo/Kompas.com
Komentar
Posting Komentar