Daftar 19 Negara yang Bisa Masuk Indonesia


Rabu 27 Oktober 2021 (14:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Indonesia sudah kembali membuka pintu-pintu masuk perjalanan dari luar negeri. Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke tanah air, tapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk Indoensia. 

Tetapi tidak semua WNA bisa masuk Indonesia untuk saat ini. Hanya ada 19 negara asal WNA yang dibolehkan masuk ke Indonesia menurut undang-undang, yang diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. 

Berikut 19 negara yang bisa masuk Indonesia:

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. Tiongkok
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hongaria
  19. Norwegia.

Pertimbangan 19 Negara yang Bisa Masuk Indonesia

Pemilihan kesembilan belas negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO.

"Terkait hal ini, Presiden RI Joko Widodo telah mengingatkan agar terus melakukan evaluasi mingguan untuk memitigasi dampak buruk yang mungkin ada," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Indonesiabaik.id.

Menko Kemaritiman meminta semua pihak baik petugas lapangan maupun pemudik diminta mematuhi aturan yang ada. Pada prinsipnya, jika semua patuh maka pembukaan kegiatan secara bertahap secara aktif seperti sebelum pandemi dapat dicapai dengan mematuhi protokol kesehatan kolektif yang tinggi. 

Syarat Masuk Indonesia

Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi, mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini lima syarat yang harus dipenuhi oleh setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
  3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
  4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Link Download:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI