Pemberlakukan Persyaratan Antigen Bagi Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali

 



Jumat, 29 Oktober 2021 (15:00 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Berdasarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, terdapat penyesuaian aturan perjalanan bagi penumpang pesawat wilayah luar Bawa-Bali. 

Penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Lalu, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif tes antigen (sampel maksimal 1x24 jam).

Penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Aturan tersebut juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021. 

Selama pemberlakuan aturan terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70% kapasitas angkut (load factor).

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021

Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021

Demikian kami informasikan, terima kasih

Sumber: covid19.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI