Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021


Rabu 27 Oktober 2021 (11:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Dilansir dari liputan6.com, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru yakni, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

Menteri Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.  Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lebih lanjut Menteri Muhadjir mengungkapkan, telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait antara lain: Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Belajar pengalaman dari negara lain

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan pada masa libur Nataru. Mengingat, upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik, agar jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru.

"Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini," jelas Budi Karya.

Selain upaya pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes, Menhub juga menginstruksikan agar para operator transportasi dapat memastikan kesiapan sarana transportasi massal baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM Transportasi, dan aspek penting lainnya.

Link Download 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Sumber: liputan6.com & Menko PMK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI