Update Aturan Terbaru Ganjil-Genap di Jakarta yang Diperluas Jadi 13 Ruas Jalan, Berlaku Mulai Hari Ini Senin 25 Oktober 2021
Senin 25 Oktober 2021 (10:00 WIB) Puskom PKSS menginformasikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperluas lokasi ganjil genap di DKI Jakarta.
Perluasan titik ganjil genap tersebut akan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 25 Oktober 2021. Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Senin (25/10/2021).
"Perluasan penambahan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) Pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik dan akan mulai diterapkan pada hari Senin besok (25/10)," tulis akun Twitter Polda Metro Jaya.
Dilansir dari kompas.com Senin (25/10), sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga telah mengungkapkan bahwa keputusan penambahan ruas jalan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ini diambil setelah menggelar rapat bersama Dishub DKI Jakarta.
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa kawasan ganjil genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Berikut 13 kawasan yang diterapkan ganjil genap Jakarta mulai hari ini:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MY Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Ganjil genap di 13 titik ini, kata dia, hanya akan berlaku pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat. Pada sabtu, minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan.
Sementara terkait waktu penerapan, Sambodo menjelaskan sistem ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari yakni pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan penindakan secara langsung dan juga tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pengendara yang melanggar.
Adapun tiga lokasi ganjil genap di tempat wisata adalah sebagai berikut:
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Ganjil genap di tiga lokasi wisata tersebut berlaku tanggal 29-31 Oktober 2021. Ganjil genap di lokasi wisata dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
Beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi 10. Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Sumber: Dishub DKI Jakarta, TMC Polda Metro Jaya & kompas.com
Komentar
Posting Komentar