Daftar Larangan Pemerintah Terkait Perayaan Tahun Baru 2022 Berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021

Jumat 31 Desember 2021 (11:00 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 yang dapat menyebabkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 selama Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui aturan Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021. 

Berikut daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:

Larangan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal

1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. 

2. Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

3. Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. 

4. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. 

6. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan seni dan wisata dibatasi

Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit. 

Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Berikut ini ketentuan kegiatan masyarakat di lokasi-lokasi wisata: 

1. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

2. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas. 

3. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. 

4. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 

5. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19. 

6. Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 

7. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Alun-alun ditutup

Pemerintah menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Selain itu, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Ketentuan perjalanan ke luar daerah

Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun. Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Selain itu, masyarakat memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Syarat itu antara lain wajib vaksin dua kali dan melakukan rapid test antigen  1x24 jam. 

Sementara itu, orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. 

Adapun bagi pelaku perjalanan yang positif Covid-19 maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Link Download 

Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 selama Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Sumber: Kemendagri & kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI