Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Trasnportasi Darat, Laut dan Udara di Masa Libur Nataru 2021/2022

Jumat 31 Desember 2021 (11:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Jelang perayaan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

Keempat SE ini merujuk pada ketentuan  Instruksi Nomor 66 Tahun 2021  dan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Surat Edaran ini mengatur adanya pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan terakhir di lapangan.

Poin Penting

Aturan perjalanan orang di semua moda transportasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang akan melakukan perjalanan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bagi penumpang yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Bagi penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Surat Edaran tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor) bagi masing-masing moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Pengendalian pandemi Covid-19 ini tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait. Protokol kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi semua penumpang moda transportasi, awak sarana, petugas di lapangan, apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial.

Perjalanan darat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan sejumlah syarat perjalanan darat yang harus dipatuhi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan darat ini diatur berdasarkan Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam surat tersebut, beberapa perubahan aturan telah dituangkan, dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh, sampai syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun.

Budi memaparkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. "Perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen," ucap Budi dalam konferensi pers pada Senin (20/12/2021). Meski demikian, pihaknya akan melakukan tes acak kepada pelaku perjalanan diikuti himbauan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. "Kami akan melaksanakan random sampling bagi pelaku perjalanan di terminal, rest area dan sebagainya," tegas Budi.

Kereta Api

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berjalan selama 19 hari.

Untuk syarat perjalanan dengan kereta api di masa libur Nataru merujuk dari SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada 11 Desember 2021.

  • Wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. 
  • Pelaku perjalanan usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan bepergian.

Kapal Laut

Ketentuan perjalanan dengan kapal di masa libur Nataru ini sesuai dengan SE Satgas No. 24 dan SE Menhub No. 110 Tahun 2021. Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

  • Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Calon penumpang wajib menunjukkan vaksin lengkap (vaksin dosis satu dan dosis dua). Pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum kapal berangkat.
  • Penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum berangkat. 
  • Penumpang usia dewasa (12 tahun ke atas) tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya dibatasi sementara.

Pesawat Terbang

Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan perjalanan untuk transportasi udara selama libur Nataru diatur dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan:

a. Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
b. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
c. Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan

Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau tidak vaksin karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi

Link Download

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Sumber: kemenhub 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI