PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Untuk PPKM Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari


Senin 31 Januari 2022 (16:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa dan Bali untuk mengatasi Covid-19 kembali diperpanjang sepekan, berlaku pada 01 Februari hingga 07 Februari mendatang. "(PPKM Jawa Bali diperpanjang) seminggu," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, Senin (31/1). 

Selain itu Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa & Bali pada 01 sampai dengan 14 Februari 2022. Keputusan itu disampaikan Koordinator PPKM di Luar Jawa & Bali Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Senin (31/1/2022).

Dalam keterangan pers terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM pada tanggal 31 Januari 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan bahwa angka positif Covid-19 hingga hari ini masih seperlima dari puncak varian Delta Juli 2021. 

Ia mengklaim jumlah rawat di RS di Indonesia saat ini masih sangat cukup aman, yakni sepersepuluh dari puncak Delta. "Estimasi kami lakukan sebagai langkah mitigasi apabila terjadi keganasan omicron ini. Kemenkes telah menyiapkan faskes memadai, jauh lebih bagus dari taun yang lalu," katanya.

Pemerintah Ubah Syarat PPKM

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah mengubah strategi penanganan pandemi. Perubahan ini dilakukan karena perbedaan karakteristik COVID-19 varian Delta dan Omicron. "Karakteristik Omicron yang berbeda dengan Delta, strategi penanganan pandemi perlu dilakukan penyesuaian," kata Luhut dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Dia mengatakan, pada saat varian Delta merebak, fokus penanganan ialah menekan laju penularan. Saat ini pemerintah fokus pada penekanan rawat inap di rumah sakit (RS) dan tingkat kematian. Perubahan fokus penanganan itu juga membuat perubahan syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun dia mengatakan tetap ada 6 indikator sebagaimana standar dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Luhut menyebutkan ada 2 indikator yang akan diubah dalam penentuan level PPKM di suatu daerah, yakni indikator rawat inap dan capaian vaksinasi dosis lengkap. Detail soal perubahan indikator PPKM akan dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Indikator Rawat Inap

Luhut menjelaskan soal indikator rawat inap yang kini menjadi syarat penentuan PPKM. "Tapi lebih memberikan bobot lebih besar pada indikator rawat inap di RS. Langkah ini dilakukan, salah satunya sebagai insentif kepada pemda untuk mendorong pasien tak bergejala atau OTG dan bergejala ringan untuk tidak masuk RS sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," jelasnya.

Luhut mengatakan perubahan ini juga dilakukan untuk menjaga upaya pemulihan ekonomi dengan memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi aman. Dia mengatakan layanan telemedicine juga harus dibuka sebaik-baiknya. Jadi memudahkan masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Indikator Dosis Vaksinasi

Luhut mengatakan syarat indikator suatu daerah masuk level 1 dan 2 juga diubah. Daerah didorong untuk mempercepat vaksinasi lengkap. "Pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi dosis lengkap untuk mendorong akselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang tertinggal," katanya.

Dia mengatakan masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis 2 umum di bawah 50%. Selain itu, ada 29 kabupaten/kota yang dosis 2 vaksinasi lansia masih di bawah 40%.

"Ketentuan ini mulai berlaku minggu depan, tetapi kami beri transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota mencapai target di atas," ucapnya. Luhut mengatakan aturan rinci hal ini akan dijelaskan dalam Inmendagri terbaru yang akan keluar hari ini. 

Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

Pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang awalnya 7 hari menjadi 5 hari. Seluruh PPLN pun wajib mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.

Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah menilai penularan varian Omicron di Indonesia tidak hanya berasal dari imported case melainkan telah menjadi transmisi lokal, sehingga perlu dilakukan strategi baru.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (31/1). Selain itu, masa karantina dipangkas usai sejumlah penelitian global menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Hal itu berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," ujarnya. Namun, Luhut mengingatkan bahwa PPLN yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 satu kali, masih wajib melakukan karantina selama 7x24 jam usai tiba di Indonesia. Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran mencatat sebanyak 4.590 pasien terpapar virus corona (Covid-19) menjalani rawat inap per hari ini, Senin (31/1).

Bandara Bali Dibuka Lagi untuk Penerbangan Internasional 4 Februari

Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka penerbangan internasional ke Bali mulai Jumat (4/2) mendatang. Keputusan itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam Konferensi Pers Update Penanganan Covid-19, Senin (31/1) ini.

Luhut mengatakan keputusan itu diambil dengan satu pertimbangan. "Demi menggencarkan ekonomi Bali yang terdampak pandemi," katanya. Meski demikian, Luhut mengatakan pembukaan tidak akan dilakukan langsung secara total. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

Selain itu, pembukaan penerbangan juga hanya akan dilakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori bukan pekerja migran. "Hanya diperuntukkan bagi PPLN non PMI," katanya.

Luhut menjamin pemerintah tak akan serampangan dalam melaksanakan pembukaan itu. Pemerintah katanya akan tetap melakukan pengetatan supaya penyebaran covid bisa diminimalisir. "Selain peraturan karantina ketat mengikuti surat edaran yang berlaku, saat ini Bali menyediakan opsi tambahan untuk karantina, bubble dimulai di 5 hotel dengan total 447 kamar dan 6 kapal tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf," katanya.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Sumber: CNN Indonesia, CNBC & youtube Sekretariat Presiden

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI