Libur Panjang, Ganjil Genap di Kawasan Lembang Diberlakukan 3 Hari
Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi memberlakukan aturan ganjil genap di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pemberlakuan ganjil genap ini diberlakukan tiga hari sejak Sabtu (26/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan menuturkan, ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang akan berlibur ke objek wisata di Lembang pada libur panjang akhir pekan ini.
Ganjil genap seperti yang sudah dilakukan setiap akhir pekan akan kembali diterapkan saat libur panjang mulai Sabtu, Minggu, hingga Senin nanti..
Menurut Imron, pelaksanaan ganjil genap selama beberapa pekan terakhir efektif untuk menekan lonjakan volume kendaraan wisatawan yang hendak berwisata ke Lembang hingga 50 persen.
Adapun aturan ganjil genap ini memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan wisatawan yang terjaring memasuki kawasan Lembang tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan.
Apabila terjaring ganjil genap, kendaraan dari arah Bandung bakal diputar ke arah Kolonel Masturi. Sedangkan, kendaraan yang dari arah Kolonel Masturi dibelokkan ke arah Bandung.
Meski menerapkan ganjil genap pada libur akhir pekan ini, Imron menyatakan pihaknya tidak melakukan penyekatan di daerah perbatasan masuk Lembang maupun Padalarang.
"Tidak ada penyekatan. Kita tidak akan membatasi ekonomi supaya bisa tetap berputar. Namun kita memberlakukan pengalihan arus atau ganjil genap khususnya di wilayah Lembang," tuturnya.
Imron menambahkan, jajaran kepolisian akan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi aktivitas masyarakat di kawasan wisata Lembang saat libur panjang ini. Tim tersebut akan mengawasi setiap objek wisata.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Liputan6.com
Komentar
Posting Komentar