Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari
Kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bakal diterapkan pemerintah mulai 1 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).
"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ujar Menko Luhut.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: SuaraRiau.id
Komentar
Posting Komentar