Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari


Senin, 28 Februari 2022 (17:10 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bakal diterapkan pemerintah mulai 1 Maret 2022.

Aturan tersebut berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).

"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ujar Menko Luhut.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.


Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: SuaraRiau.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simak Rekayasa Lalu Lintas Saat Jakarta Running Festival di GBK

Kondisi Gunung Merapi & Sikon Unit Kerja BRI Pada Jumat, 11 Oktober 2024

7 Sesar Aktif di Jawa Tengah, Ada Sesar Semarang dan Sesar Ajibarang