Percepat Jarak Vaksinasi, Berikut Aturan Lengkap Vaksinasi Booster


Minggu, 27 Februari 2022 (23:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan: 

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait jarak pemberian vaksinasi booster bagi lansia hingga masyarakat umum. 

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk terus menggenjot pemberian vaksinasi booster sejak Februari. 

Hingga Minggu (27/2/2022) pukul 12.00 WIB, Kemenkes mencatat, sebanyak 190.672.557 masyarakat Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis pertama atau 91,55 persen.

Sementara itu, penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 69.04 persen atau 143.776.623 dosis. Kendati demikian, capaian realisasi vaksinasi booster yang telah dilakukan pemerintah baru menyentuh angka 9.809.784 dosis atau 4,71 persen dari total sasaran vaksinasi. 

Adapun sasaran vaksinasi sebanyak yang telah ditetapkan adalah 208.265.720 dosis.


Berikut aturan lengkap pemberian vaksinasi booster:

Vaksinasi booster bagi lansia

Kemenkes resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia. Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diresmikan pada tanggal 21 Februari 2022 lalu. 

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis salah satu poinnya. 

Artinya, lansia yang telah memperoleh vaksinasi primer lengkap, baik dosis pertama dan kedua, bisa segera melakukan vaksinasi booster setelah 3 bulan mendapatkan suntikan dosis kedua. 

Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan kepada lansia minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Vaksinasi booster bagi masyarakat umum

Pemerintah juga mempercepat jarak pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum menjadi 3 bulan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu. 

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE tersebut. Sebelumnya, masyarakat umum boleh menerima vaksinasi booster 6 bulan setelah menerima dosis primer lengkap. 

Percepatan jarak pemberian vaksin booster ini lantaran semakin melonjaknya infeksi kasus Covid-19. Sehingga, perlindungan masyarakat terhadap paparan infeksi virus corona perlu ditingkatkan melalui pemberian vaksinasi booster.


Vaksinasi booster bagi penyintas Covid-19

Sementara bagi penyintas Covid-19 atau pasien yang baru saja dinyatakan sembuh, maka bisa memperoleh vaksinasi boosterd dengan dua ketentuan. 

Nadi mengatakan, pemberian vaksinasi booster pada pasien yang baru saja dinyatakan sembuh bergantung pada genjala yang dialaminya. 

“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, 

Artinya, bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh penyuntikan vaksin booster minimal satu bulan setelahnya. 

Sementara bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksinasi booster tiga bulan kemudian.



Sumber: Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI