Kemenag Mengeluarkan SE Nomor 06 tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Masa Pandemi
Kamis 31 Maret 2022 (14:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:
Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah (Masjid/Musala, Gereja, Pura, Wihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut diatur ketentuan sbb:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
- a. level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
- b. level 2 (dua), dapat mengadakan kgiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
- c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
- a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
- b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- d. menyediakan cadangan masker;
- e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
- f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
- h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
- i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
- b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
- b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
- e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Aturan Ceramah di Bulan Ramadan
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022). Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama.
Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan. "Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Sumber: kemenag & inews
Komentar
Posting Komentar