Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda Berapa







Kamis, 31 Maret 2022 (14:40 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:


Membayar Iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta. Kalau tidak segera dibayarkan/nunggak, maka peserta beresiko untuk dikenakan denda BPJS Kesehatan. 

Aturan soal denda BPJS Kesehatan tertera dalam pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal tersebut telah diatur bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara, dan akan ada sanksi denda.

Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut sebagaimana dikutip detikcom.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.


Lantas berapa besaran denda yang dikenakan bila telat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Bagi peserta yang telat membayar atau masih nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Sebab denda ini tidak diberikan ke semua peserta yang terlambat atau masih memiliki tunggakan biaya BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42.

Namun bagi mereka yang pernah menerima layanan rawat inap, maka peserta perlu membayar sejumlah denda. Tidak main-main, denda yang dapat diterima oleh peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta.

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (duabelas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Kendati demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Jadi untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai terlambat atau menunggak pembayaran iuran setiap bulannya ya!


Demikian informasi yang bisa kami berikan, terima kasih

Sumber: Detikfinance




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI