Area Ganjil Genap Baru di Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022: Berikut Daftar 26 Ruas Jalan
Selasa, 31 Mei 2022 (23:40 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:
Area ganjil genap diperluas menjadi 26 titik di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan kawasan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Keputusan tersebut akan diuji coba mulai 6 hingga 12 Juni 2022.
Pelanggaran di area ganjil genap baru, akan dilakukan tilang mulai 13 Juni 2022.
Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah merampungkan aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta yang diperluas di 26 titik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022.
Setelah itu, 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.
Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja.
Sambodo menyebut untuk kelancaran penerapan tersebut, pihaknya juga menurunkan anggota yang berjaga di 13 titik gage baru tersebut.
Sambodo menjelaskan, usai pelaksanaan uji coba, polisi baru memberlakukan sanksi tilang dan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.
Dalam perluasan ganjil genap menjadi 26 tiik, penindakan bagi pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual.
Sebanyak 12 lokasi lama telah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
Sementara di 14 titik lainnya yang belum terpasang E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual.
Di kawasan itu akan ada polisi yang berjaga dan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.
Terdapat sedikit perubahan terkait lokasi ganjil genap 26 titik di Jakarta.
Hal itu diberlakukan di kawasan Salemba yakni di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.
Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi pemberlakuan ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya, antara lain:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
Komentar
Posting Komentar