Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua
DPR RI baru saja mengesahkan tiga RUU terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Menindaklanjuti hal itu, Polri berencana membuat Polda di tiga provinsi tersebut.
"Tentu kita akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru, banyak pembentukan Polda akan direncanakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Ramadhan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Pembentukan Polda di tiga provinsi itu, menurut Ramadhan, juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi UU
DPR RI sebelumnya menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 hari ini. Dalam rapat paripurna itu, DPR menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Rapat paripurna itu digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). Terlihat hadir Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Rapat paripurna dipimpin oleh Dasco.
Selanjutnya Dasco menyampaikan, pada saat menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Forum rapat menjawab setuju.
Berikut ini 3 Provinsi Papua beserta Ibu Kota masing-masing:
- Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke
- Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
- Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: detiknews, DPR RI
Komentar
Posting Komentar