Ini 6 Aturan Terbaru PTM yang Tercantum dalam Diskresi SKB 4 Menteri
Sabtu, 30 Juli 2022 (15:00 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:
Sebanyak lima kementerian bersepakat untuk memberikan diskresi terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kelima kementerian itu adalah Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 saat ini.
Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 4O8 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Ristek nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SE terkait diskresi SKB 4 Menteri ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Jumat (29/7/2022) di Jakarta.
Dari aturan diskresi SKB 4 Menteri, ada 6 aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang wajib dipahami oleh warga sekolah:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan.
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
- Angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari.
- Angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh. Baca juga: Pakar UGM: Penularan Cacar Monyet Bisa Lewat Wadah Ini
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
- Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
- Dinas kesehatan setempat.
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM), terutama dalam hal:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
- Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi.
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
- Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Baca juga: Bermasalah, Kemendikbud Ristek Tarik Buku PPKn Kelas VII e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas
Komentar
Posting Komentar