Kendaraan Belum Uji Emisi, Bayar Denda Hingga Parkir Lebih Mahal


Minggu, 31 Juli 2022 (16:55 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. 

Jika kendaraan tak lulus uji emisi atau belum diuji emisi, pemiliknya harus siap-siap membayar denda hingga parkir lebih mahal.

Dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat akan menerapkan aturan kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dikenakan pembayaran tiket parkir lebih mahal. 

Bahkan, disinsentif ini mengharuskan pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi atau belum uji emisi membayar tarif parkir dua kali lipat. lebih mahal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto, pihaknya akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi akan diberlakukan di areal parkir umum di pusat perbelanjaan.

Adapun isi Pasal 17 Pergub No. 66 Tahun 2020 yaitu, Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Penerapan tarif parkir lebih mahal dua kali lipat sudah ada di di areal parkir IRTI Monas. 

Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat.

Selain disinsentif tarif parkir, Pemprov DKI Jakarta juga akan mensyaratkan uji emisi untuk perpanjang STNK. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan wacana uji emisi kendaraan jadi syarat perpanjangan STNK. 

Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda pajak, bayar pajak STNK bisa jadi lebih mahal.

Penerapan denda jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi ini dikenakan saat pemilik kendaraan ingin memperpanjang STNK tahunan atau saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Desember 2022.


Demikian kami informasikan, terima kasih,

Sumber: kompas


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI