Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster
Selasa, 30 Agustus 2022 (08:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat 2022. Aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, usia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk mendapatkan vaksin Booster.
Sementara itu, SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tentang aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa menggunakan tes RT-PCR dan antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Aturan Terbaru Naik Pesawat 2022
Dikutip dari hubud.dephub.go.id, berikut aturan terbaru naik pesawat 2022:
1. Wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Penumpang berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis kedua bagi usia 18 tahun ke atas.
3. Bagi penumpang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan mendapat vaksinasi.
5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan mendapat vaksinasi, akan tetapi wajib didampingi selema perjalanan dengan syarat pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan apabila penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat apabila telah memenuhi syarat di atas.
Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari runah sakit pemerintah.
Selain itu, aturan di atas juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Demiian kami informasikan, terima kasih
Sumber: Tribunnews
Komentar
Posting Komentar