BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 meter pada 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022 (13:30 WIB) Puskom PKSS menginformasikan:
Peringatan dini BMKG terkait gelombang tinggi untuk Selasa (27/9/2022). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait adanya potensi gelombang tinggi di perairan Indonesia.
Gelombang tinggi berkisar 1,25 hingga 6 meter diperkirakan akan melanda sejumlah perairan.
Berikut daftar perairan Indonesia yang berpotensi dilanda gelombang tinggi, Selasa (27/9/2022):
A. Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan Timur Simeulue
- Perairan Selatan Flores
- Perairan P. Sawu - Rote - Kupang
- Laut Sawu
- Samudra Hindia Selatan Sawu
- Samudra Hindia Selatan Rote - Kupang
- Perairan Kep. Natuna
- Laut Natuna
- Laut Jawa bagian Timur
- Laut Bali Selat Lombok bagian Utara
- Selat Makasar bagian Selatan
- Laut Maluku bagian Utara
- Perairan Kep. Talaud
- Perairan Utara Papua
- Samudra Pasifik Utara Papua
- Laut Arafuru bagian Timur
B. Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan Utara Aceh
- Perairan Barat Aceh hingga Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Samudra Hindia Barat Aceh hingga Kep. Nias
- Teluk Lampung bagian Selatan
- Perairan Selatan Bali hingga P. Sumba
- Selat Sumba bagian Barat
- Selat Sape bagian Selatan
- Samudra Hindia Selatan P. Sumba
- Laut Natuna Utara
C. Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Perairan Enggano - Barat Lampung
- Samudra Hindia Barat Kep. Metawai hingga Lampung
- Selat Sunda bagian Barat dan Selatan
- Perairan Selatan Jawa
- Selat Bali - Lombok - Alas bagian Selatan
- Samudra Hindia Selatan Jawa hingga P. Sumbawa
Himbauan BMKG
BMKG juga merilis saran keselamatan yang perlu diperhatikan terkait gelombang tinggi.
Perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran berikut ini:
- Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m)
- Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m)
- Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m)
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m)
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: BMKG, Tribunnews
Komentar
Posting Komentar