Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Per 1 Oktober 2022
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengeluarkan tarif baru penyeberangan Gilimanuk-Ketapang yang berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.
Hal itu menyusul keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Muhammad Yasin mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan sudah diumumkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenhub. Peraturan Menteri itu ditetapkan pada Rabu (28/9/2022).
Tarif baru disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan penumpang saat menyeberang dan dibagi berdasarkan golongan.
Adapun harga tiket penumpang berdasarkan usia yaitu:
- Bayi (0-2 tahun) Rp 1.700
- Dewasa: Rp 9.650
Berikut daftar tarif baru pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang yang berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022:
- Golongan I (sepeda): Rp 10.050
- Golongan II (sepeda motor (< 500cc)): Rp 29.050
- Golongan III (sepeda motor (>= 500cc)): Rp 42.500
- Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m)): Rp 199.850
- Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m)): Rp 172.150
- Golongan VA (bus sedang (<= 7 m)): Rp 392.000
- Golongan VB (truk sedang (<= 7 m)): Rp 291.650
- Golongan (bus besar (<= 10 m)): Rp 593.350
- Golongan VIB (truk besar (<= 10 m)): Rp 484.900
- Golongan VII (truk trailer (<= 12 m)): Rp 598.500
- Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m)): Rp 843.100
- Golongan IX (truk trailer (> 16 m)): Rp 1.167.650
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: PT ASDP Indonesia Ferry, detikbali
Komentar
Posting Komentar