Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Sampai Nanti Malam


Minggu, 27 November 2022 (08:10 WIB) CMC PKSS menginformasikan:

Polisi masih memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap berlaku di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, setiap akhir pekan. 

Penerapan ganjil genap dimulai sejak Jumat (25/11/2022) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (27/22/2022)pukul 24.00 WIB. 

“Masih berlangsung, kita laksanakan seperti biasa Jumat sampai Minggu,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, disitat dari NTMC Polri (27/11/2022). 

Kendaraan bantuan untuk korban gempa Cianjur yang hendak melewati jalur Puncak tapi pelat nomor tidak sesuai tanggal, tetap diperbolehkan melintas. 

Pengendara tidak seluruhnya melintasi jalur Puncak. Mengingat kapasitas jalur Puncak yang terbatas. Kami mengarahkan kepada masyarakat yang akan memberikan bantuan itu dapat melalui jalur lain. 

Sementara itu, untuk sistem satu arah atau one way kemungkinan akan dilaksanakan lebih pagi dari biasanya. Mengingat potensi banyaknya aktivitas wisata dan kendaraan bantuan gempa Cianjur. 

Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Demikina kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI