UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen

 

Selasa, 29 November 2022 (14:22 WIB) CMC PKSS Menginformasikan: 

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Pada tahun lalu, nilai UMP Jawa Barat tercatat Rp 1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Jika terdapat kabupaten dan kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

"Keputusan Gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (29/11/2022).

Setiawan mengatakan, dalam menetapkan UMP 2023, Pemerintah Jawa Barat mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kuartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Setiawan.

Setiawan menjelaskan untuk perhitungan yang ketiga, adanya faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Permenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.

Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," ucap Setiawan.


Keputusan Terbaik

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten dan kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36 Tahun 2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten dan kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten dan kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," jelas Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati dan wali kota adalah pada 7 Desember 2022.


Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI