PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Bermasker di 4 Kondisi Ini


Sabtu, 31 Desember (01:15 WIB) CMC PKSS menginformasikan:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pengendalian virus Corona (COVID-19) pada masa transisi menuju endemi. 

Salah satu isi dalam Inmendagri itu mengatur tentang pemakaian masker dalam situasi dan kondisi tertentu meski PPKM telah dicabut.

Dalam aturan poin ketiga, penerapan protokol kesehatan, khususnya memakai masker didorong untuk tetap dilakukan dalam situasi dan kondisi tertentu. "Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar," tulis dalam Inmendagri poin ketiga, seperti dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Adapun lokasi yang masyarakat didorong untuk tetap bermasker dengan benar adalah tempat keramaian atau kerumunan dan gedung tertutup. 

Masyarakat bergejala juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar. Berikut ini detailnya:

  • Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit
  • Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin)
  • Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi

Sebelumnya, Presiden RI resmi mengumumkan pencabutan PPKM dan menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: detiknews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI