Syarat Naik Kereta Api Terbaru Untuk Perjalanan Mudik


Minggu, 26 Februari 2023 (09:50 WIB) CMC PKSS menginformasikan:

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket mudik Lebaran mulai hari ini, Minggu (26/2/2023). 

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, penting untuk melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku. 

A. Syarat naik kereta api terbaru 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022. 

Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. 

B. Aturan naik kereta api jarak jauh 

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini: 

1. Usia 18 tahun ke atas 

  • Wajib vaksin ketiga (booster) 
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Usia 13-17 tahun 

  • Wajib vaksin kedua 
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

3. Usia 6-12 tahun 

  • Wajib vaksin kedua 
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. 

4. Di bawah usia 6 tahun 

  • Tidak wajib vaksin 
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

C. Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi 

Berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru: 

  • Vaksin minimal dosis pertama 
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR 
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
  • Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan 
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan 
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas, PT. KAI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI