Jadwal Terbaru One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik Periode 26-28 April 2023
Rabu, 26 April 2023 (12:00 WIB) CMC PKSS menginformasikan:
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru terkait pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus balik 2023, dengan nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023.
SKB ini ini merupakan tambahan dari SKB sebelumnya yang telah diterbitkan pada 5 April 2023 untuk menambah pengaturan lalu lintas di tanggal-tanggal yang belum ditetapkan sebelumnya.
Melalui SKB antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, salah satu yang diperbarui adalah soal jadwal penerapan tiga rekayasa lalu lintas, yakni contraflow, ganjil genap, dan sistem satu arah atau one way.
Ketiga rekayasa lalu lintas pada arus balik Lebaran tersebut mendapat penambahan waktu pelaksanaan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya yang dijelaskan pada poin kedua, yakni:
- Penerapan sistem satu arah (one way) dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
- Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
- Penerapan sistem ganjil - genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat)
Dalam SKB tersebut juga dijelaskan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri
Komentar
Posting Komentar