Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik


Minggu, 21 Mei 2023 (11:45 WIB) CMC PKSS menginformasikan:

Pengecekan kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/. 

ETLE atau tilang elektronik telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Kamera tilang elektronik akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. 

Petugas Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya akan memonitor dan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak 

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut: 

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan. 
  • Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available". 

Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. 

Konfirmasi pelanggaran lalu lintas 

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi. 

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. 

Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Demikian ulasan mengenai cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya. Saat melakukan pengecekan, pastikan memasukkan data-data kendaraan bermotor dengan benar.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas, Polda Metro Jaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI