Wilayah Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

 


Kamis, 22 Juni 2023 (22:20 WIB) CMC PKSS menginformasikan:

Beberapa wilayah di Indonesia menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Hingga saat ini setidaknya ada delapan wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini beragam, mulai dari pemutihan denda pajak kendaraan bahkan sampai pemutihan bea balik nama dan pajak progresif.

Program ini diharapkan bisa membangkitkan kesadaran pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Lantas, daerah mana saja yang menerapkan pemutihan denda pajak ini? Berikut ulasannya.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menawarkan dua program pemutihan. Berikut detailnya:

1. Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan pada periode 26 April sampai 21 Juni 2023

2. Beban Bea Balik Nama Kedua (BBN-II) dan bebas pajak progresif pada periode 26 April sampai 22 Desember Juni 2023.

Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan juga. Di Jawa Timur, program pemutihan yang ditawarkan antara lain Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Di Jawa Timur, program pemutihan ini berlaku pada 14 April sampai 14 Juli 2023.

Lampung

Provinsi Lampung turut memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Lampung sampai dengan September 2023.

Program yang ditawarkan antara lain bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak hingga diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 persen sampai 70 persen. Program ini berlaku pada April sampai September 2023.

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan. Berikut program pemutihan di Sumatera Selatan:

1. Bebas Denda dan Bunga Pajak

2. Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun

3. Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor

4. Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

Program ini berlaku mulai 1 April 2023.

Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.

Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

Kalimantan Timur

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan. Berikut program yang ditawarkan:

1. Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB Kedua dan seterusnya

2. Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2 persen

3. PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen

4. PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen

5. PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen

6. PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40 persen

7. Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Program ini berlaku pada Juni 2023.

Kalimantan Tengah

Di Kalimantan Tengah pun ada program pemutihan. Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menyelenggarakan program pemutihan denda pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah antara lain diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Papua

Dikutip Antara, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Selain pembebasan denda PKB, Bappenda Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II).


Demikian kami informasikan, terima kasih

Sumber: Detiknews


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI