25 Jalan Ini Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
Senin, 28 Agustus 2023 (08:30 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:
Pengguna kendaraan wajib waspada dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (28/8/2023).
Aturan ini akan diterapkan 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta dan berlangsung selama 5 hari kerja, hingga Jumat (1/9/2023).
Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar ganjil genap akan dikenai denda tilang yang cukup besar, yakni Rp 500.000. Oleh karenanya, pengendara diimbau tertib dan menaati aturan ini
Berikut adalah 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap mulai pagi ini :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Demikian kami informasikan, terima kasih. Sumber: Kompas
Komentar
Posting Komentar