Ini 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Besok


Kamis, 24 Agustus 2023 (21:45 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok. Uji coba bakal dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Sarjoko menyampaikan, uji coba tilang uji emisi dilakukan serentak mulai esok pagi. Namun belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya sosialisasi semata.

Berikut ini rincian titik razia uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 besok:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Tilang Uji Emisi Dimulai 1 September

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan nantinya tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September - 30 November 2023.

Asep menjelaskan, nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga Pom TNI.

Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Detiknews/Pemprov DKI Jakarta/Polda Metro Jaya



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI