Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan, Layanan hingga Biaya


Selasa, 19 September 2023 (22:30 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:

Dalam permohonan pembuatan paspor terdapat dua layanan yang perlu diketahui, yaitu paspor reguler dan paspor percepatan. Perbedaan paspor reguler dan percepatan terletak pada layanan proses pembuatan hingga biayanya.

Pilihan layanan antara paspor reguler dan paspor percepatan tersebut terdapat pada aplikasi M-Paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.

Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan

Perbedaan layanan paspor reguler dan paspor percepatan adalah pada waktu yang dibutuhkan untuk proses permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi. 

Dikutip dari laman Imigrasi Yogyakarta, proses tersebut terdiri dari pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometric, wawancara hingga pengambilan paspor jadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, proses layanan paspor reguler adalah membutuhkan waktu 4-5 hari kerja, dari awal hingga pengambilan paspor jadi. 

Sedangkan proses layanan paspor percepatan adalah membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 jam atau bisa dalam sehari jadi.

Untuk pemohon paspor reguler membutuhkan hingga 2 kali waktu kedatangan ke kantor imigrasi, yaitu kedatangan pertama untuk proses pemberkasan hingga foto dan wawancara dan kedatangan kedua untuk pengambilan paspor jadi. Sementara untuk pemohon paspor percepatan hanya perlu datang satu kali untuk semua proses.

Meski begitu, seperti dikutip dari laman Imigrasi Surakarta, layanan paspor percepatan memiliki kuota yang terbatas atau lebih sedikit dari kuota layanan paspor reguler.

Biaya Layanan Paspor Reguler dan Percepatan

Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perbedaan paspor reguler dan percepatan dalam biaya yang harus disetorkan ke negara atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga variatif tergantung jenis paspornya. Beda biaya antara paspor biasa non elektronik atau paspor biasa elektronik, untuk 48 halaman.

  • Biaya paspor reguler jenis paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350.000
  • Biaya paspor reguler jenis paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000
  • Biaya paspor percepatan jenis paspor biasa non elektronik sebesar Rp 1.350.000
  • Biaya paspor percepatan jenis paspor biasa elektronik sebesar Rp 1.650.000

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Detiknews/Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI