Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Senin, 27 November 2023 (10:25 WIB) CMC PKSS menginformasikan:
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://www.pajak.go.id.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, telah diputuskan bahwa waktu impelementasi penggunaan NIK menjadi NPWP secara penuh berlaku pada pertengahan 2024. Artinya, waktu implementasi mundur dari sebelumnya pada awal 2024.
Dengan mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP ini, tentunya memberikan waktu kepada para wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Langkah-langkah pemadanan data atau validasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
- Akses laman https://www.pajak.go.id, lalu login
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP Cek validasi NIK dan klik Ubah Profil
- Setelah itu, logout atau keluar melalui menu Profil.
Untuk mengecek berhasil tidaknya validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id, menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.
Apabila login menggunakan nomor NIK berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.
Dengan dilakukannya pemadanan data NIK dan NPWP, maka pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya akan menggunakan nomor NIK.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas
Komentar
Posting Komentar