Buang Sampah Sembarangan di Medan Kena Denda Rp10 Juta Mulai 2024


Kamis, 28 Desember 2023 (16:00 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerapkan sanksi denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai di Kota Medan.

Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Bobby mengatakan Pemkot Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang larangan buang sampah di Sungai.

"Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," kata Bobby, Kamis (28/12).

Bobby langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

Terlebih Pemkot Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

Pemkot Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: CNNIndonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI