Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Lahar Dingin Semeru 14 Hari


Sabtu, 20 April 2024 (16:50 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status masa tanggap darurat bencana lahar dingin Gunung Semeru selama 14 hari.

Keputusan tersebut ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/156/KEP/427.12/2024, yang mengacu pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.

Agus Triyono menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan penanganan darurat dampak bencana hidrometeorologi dapat dilakukan secara efektif.

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan status dari Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi menjadi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi", Sabtu (20/4/2024).

Dalam upaya penanganan bencana, terutama dalam kondisi status tanggap darurat, koordinasi yang terpadu dan sistem komando yang efisien sangat diperlukan. 

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) sesuai dengan SK Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/157/KEP/427.12/2024.

Masyarakat juga diimbau tetap waspada dalam menghadapi cuaca ekstrem, terutama banjir lahar dingin Gunung Semeru.

Pemkab Lumajang terus melakukan upaya penanganan dan evakuasi di lokasi terdampak. 

Masyarakat diminta untuk memperhatikan informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak mengabaikan imbauan evakuasi jika diperlukan.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Liputan6


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI