Hari Raya Waisak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap 23-24 Mei 2024

 


Selasa, 21 Mei 2024 CMC PKSS Menginformasikan:

Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada 23 hingga 24 Mei 2024 mendatang. Peniadaan gage bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak.

Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan.

Ketentuan peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Peniadaan gage juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya," imbuhnya.


Demikan kami informasikan, terima kasih

Sumber : detiknews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Gempa Bumi

Tips Penting untuk Melindungi Diri dari Ancaman Gempa Megathrust

MITIGASI GEMPA BUMI