Partai Buruh Siap Gelar Aksi Lagi Mulai Besok, Tuntut KPU Segera Terbitkan PKPU
Partai Buruh menyatakan akan melanjutkan aksi protesnya pada Minggu (25/8/2024) hingga Selasa (27/8/2024) untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi ini akan meluas ke 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia serta ekskalasinya pun akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk mengeluarkan PKPU secara resmi yang memuat putusan MK.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnnya menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Pengesahan revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan karena rapat paripurna tidak dapat digelar akibat tidak kuorum.
Kini, KPU yang dituntut oleh publik untuk segera membentuk PKPU yang mengakomodasi putusan MK.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas
Komentar
Posting Komentar