Partai Buruh Siap Gelar Aksi Lagi Mulai Besok, Tuntut KPU Segera Terbitkan PKPU


Sabtu, 24 Agustus 2024 (20:55 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:

Partai Buruh menyatakan akan melanjutkan aksi protesnya pada Minggu (25/8/2024) hingga Selasa (27/8/2024) untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aksi ini akan meluas ke 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia serta ekskalasinya pun akan lebih besar dibandingkan sebelumnya. 

Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk mengeluarkan PKPU secara resmi yang memuat putusan MK. 

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnnya menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. 

Pengesahan revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan karena rapat paripurna tidak dapat digelar akibat tidak kuorum. 

Kini, KPU yang dituntut oleh publik untuk segera membentuk PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringatan Dini BMKG Jumat 11 Oktober 2024: 12 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat

7 Sesar Aktif di Jawa Tengah, Ada Sesar Semarang dan Sesar Ajibarang

Kondisi Lalu Lintas Dalam Kota DKI Jakarta Pagi ini Jumat 17 Februari 2023